Apa saja yang harus diperhatikan ketika berbicara soal biaya jual beli rumah? Tidak usah bingung mencari informasinya karena kami akan membahas secara lengkap di dalam artikel ini!
Jual beli rumah bukanlah proses yang mudah.
Di antara momen tersebut, banyak sekali yang harus diperhatikan.
Mulai dari proses negosiasi, pengumpulan dokumen-dokumen legal, semuanya wajib diperhitungkan.
Nah, apabila kamu berniat membeli sebuah rumah dan merasa kebingungan tentang biaya prosesnya, jangan khawatir!
Kami punya semua daftar lengkapnya disini!
Yuk, baca dan pahami pada ulasan di bawah ini!
Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan
1. Biaya BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Biaya ini ditanggung oleh pembeli properti.
Pajak BPHTB perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT.
Menurut Kompas, sejak tahun 2011, seluruh pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah cara penghitungannya:
BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*) x 5 %
* NPOPTKP di tiap daerah tergantung kebijakan pemerintahan setempat.
2. Biaya PPh
Biaya jual beli rumah selanjutnya adalah PPh.
Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 2,5% dari nilai transaksi.
Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh.
Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli.
Kemudian, pembayarannya akan divalidasi di kantor pajak setempat.
3. Biaya Cek Sertifikat
Pengecekan sertifikat wajib dilakukan sebelum proses membeli rumah.
Fungsinya adalah untuk memastikan rumah yang dibeli tidak berada di lahan sengketa, tidak ada catatan sita, dan lainnya.
Pengecekannya dilakukan di kantor pertanahan setempat.
Biaya pengecekannya sendiri tentunya akan berbeda-beda, tergantung wilayahnya.
Pada umumnya, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000.
Pembayarannya ditanggung oleh sang pembeli rumah, tetapi hal ini juga tergantung kesepakatan di awal.
4. Biaya PPN
Biaya proses jual beli rumah yang harus diperhatikan berikutnya adalah biaya PPN.
Besaran umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya adalah 10% dari nilai transaksi.
Minimal nilai transaksi yang dipungut di atas Rp36 juta.
PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.
Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.
Pembayaran dilakukan setelah transaksi selesai dan dilakukan setiap tanggal 15.
Kemudian, wajib lapor pada kantor pajak setempat paling lambat setiap tanggal 20.
5. Biaya Balik Nama
Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli.
Untuk jual beli properti melalui developer, maka BBN diurus oleh developer dan konsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli.
Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
Berikut adalah cara penghitungannya:
BBN = 2 % x Nilai Transaksi
6. Biaya AJB
Perlu diketahui terlebih dahulu dalam PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Akta Jual Beli tidak dibuat oleh notaris atau BPN.
Biaya yang harus dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, tetapi angka ini masih bisa ditawar.
Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan.
Bisa juga biaya ini ditanggung oleh kedua belah pihak.
Sebelum mengurus AJB, kamu harus melakukan pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB terlebih dahulu.
7. Biaya Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris, memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah.
Hal ini disebabkan notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keabsahan dari proses jual beli.
Berikut rincian biaya notaris:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB: Rp2,4 juta
- Biaya BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Apabila dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta.
Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.
Tidak hanya itu, ada pula notaris yang ingin dibayar dengan perhitungan 0,5 – 1% dari nilai transaksi.
Biaya ini tentunya akan dibebankan kepada yang berkepentingan, yaitu pihak pembeli.
Meskipun begitu, pembayarannya dapat dibagi rata dengan pihak penjual.
***
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah idaman di perumahan modern seperti Tenjo City, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!
***SAM/IQB
Artikel ini bersumber dari www.99.co.