GenPI.co Jateng – Penumpang kereta api (KA) lokal dan KA aglomerasi wajib mendapatkan vaksin dosis pertama jika ingin naik.
Kebijakan naik KA lokal dan KA aglomerasi ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
BACA JUGA: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).
Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi.
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Di sisi lain, untuk syarat naik KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Berikut syarat naik KA jarak jauh.
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)
BACA JUGA: Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 Selama Juli 2022
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jateng.genpi.co.