Jangan mau tertipu, begini ternyata cara beli tanah sebagian yang aman dan sesuai dengan hukum! Pahami dan pelajari lebih lanjut pada artikel berikut ini.
Saat kamu akan membeli tanah untuk rumah, kamu berhadapan dengan developer yang memiliki sertifikat induk perumahan.
Namun, saat tanah developer dipasarkan, lahannya akan dibagi per kaveling sehingga sertifikat pun dipecah atas nama konsumer.
Pemecahan sertifikat menurut konsumen dilakukan oleh developer dan bank.
Tidak jarang, proses ini terhalang beberapa masalah.
Contohnya pengurusan sertifikat yang dilakukan sekaligus dan tergesa-gesa sehingga mengancam keabsahan sertifikat.
Untuk menghindari problema tersebut, kamu harus paham cara beli tanah sebagian serta persyaratannya.
Agar lebih jelas, mari kita ulas langsung pada artikel di bawah ini.
Cara Beli Tanah Sebagian dengan Aman
1. Penjelasan Pemecahan Sertifikat Tanah
Cara beli tanah sebagian yang harus kamu pahami adalah proses pemecahan sertifikat.
Tanah yang sudah dibagi sesuai dengan permintaan konsumen memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Proses pemecahannya harus sesuai dengan hukum tata ruang dan tidak boleh menentang UU yang berlaku.
Berikut adalah hal-hal penting dalam pemecahan sertifikat tanah:
- Pembuatan surat ukur
- Buku tanah
- Sertifikat untuk penggantian surat ukur
- Buku tanah dan sertifikat asal (pertama)
Pemecahan sertifikat tanah terpisah yang dibebankan ke hak tanggungan baru bisa dilaksanakan setelah persetujuan tertulis.
Persetujuan tersebut harus datang dari pihak pemegang hak tanggungan yang setuju menghapus beban bersangkutan.
2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
Permohonan untuk memecah sertifikat tanah ditujukan pada kantor atau kepala wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut adalah dokumen yang kamu butuhkan dalam proses permohonan pemecahan sertifikat:
- Fotocopy KTP pemohon atau kuasa yang sudah dilegalisasi oleh pihak berwenang
- Sertifikat tanah asli (untuk pengembang, harus membawa site plan dari perumahan yang akan dibangun)
- Sertifikat hak atas tanah
- Izin perubahan penggunaan tanah (kalau tanah akan digunakan untuk hal lain)
- Izin pemegang hak tanggungan jika tanah dibebankan hak tanggungan (dilakukan tertulis)
3. Membayar Biaya Administrasi
Cara beli tanah sebagian selanjutnya adalah membayar biaya administrasi.
Biaya administrasi pembagian tanah diatur di dalam PP No.46/2002.
Peraturan tersebut membahas penerimaan bukan pajak yang diterima negara sejumlah Rp25.000.
Angka tersebut nanti akan dikalikan dengan banyaknya sertifikat pemisahan yang diterbitkan.
Biaya administrasi pemecahan sertifikat tanah belum termasuk iuran pengukuran.
4. Pengukuran Tanah
Untuk menyempurnakan pembagian tanah, bidang tanah yang dimaksud harus diukur kembali.
Petugas juga akan melakukan pemeliharaan data fisik dan yuridis.
Ini dikarenakan status tanah yang masih bersangkutan dengan hukum yang serupa dengan tanah induk.
Untuk tanah seluas 10 hektare, bidang tanahnya akan diukur oleh Kantor Wilayah.
Sementara itu, tanah seluas 1000 hektare akan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional.
Adapun persiapan yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Periksa kesiapan sarana peta tanah.
- Rencanakan pengukuran di atas peta dasar yang memenuhi syarat.
- Jika tidak ada peta dasar yang memenuhi syarat, rencanakan pembuatan peta dasar.
- Periksa titik dasar teknik pengukuran bidang tanah yang dimohon.
- Siapkan formulir pengukuran, gambar ukur, dan formulir pengukuran poligon.
Ingat, jangan sampai proses pengukuran tanah keliru, ya.
5. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah
Penelitian data yuridis akan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
Setelah penelitian data selesai, langkah beli tanah sebagian selanjutnya adalah pemeriksaan pendaftaran lahan secara sporadik.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan bukti tertulis.
- Mengadakan pemeriksaan lapangan untuk menentukan keabsahan bukti.
- Menulis keberatan dan sanggahan pada proses, serta penyelesaiannya
- Merangkum kesimpulan data yuridis.
- Mengisi daftar isian 201.
6. Proses Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
Setelah proses di atas selesai, data yuridis dan fisik akan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Apabila pada jangka waktu yang ditentukan data yuridis dan fisik masih ada keberatan, pengesahan akan dilakukan dengan catatan.
Catatannya berisi tentang hal-hal yang belum dilengkapi oleh pemohon, lengkap dengan sanggahan dan keberatannya.
7. Jangka Waktu Pemisahan Sertifikat
Menurut Lampiran IX Peraturan No.6/2008, pemisahan sampai dengan 5 bidang tanah membutuhkan setidaknya 15 hari kerja.
Waktu tersebut dikerjakan di luar pengukuran tanah, terhitung semenjak berkas lengkap diterima BPN.
Prosesnya juga baru akan dilaksanakan setelah pembayaran yang ditetapkan UU lunas dibayar dan sertifikat terbukti bersih.
***
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Kota Bandung?
Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Dago Village hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.