Tertarik untuk melamar ke Dinas Perhubungan? Konon, gaji yang mereka beri untuk karyawannya relatif tinggi, lo! Simak berapa gaji dinas perhubungan dan tunjangannya di sini!
Banyak orang cukup tertarik melamar ke Dinas Perhubungan karena gajinya yang konon fantastis.
Namun, benarkah demikian?
Sama seperti gaji PNS pada umumnya, pendapatan bulanan karyawan Dinas Perhubungan bergantung pada golongan karyawan tersebut.
Semakin tinggi golongannya, maka akan semakin tinggi juga gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Oleh karena itu, simak besaran gaji Dinas Perhubungan dan tunjangannya di bawah ini!
Besaran Gaji Dinas Perhubungan yang Menggiurkan
Dinas perhubungan memiliki empat golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan pendidikan.
Keempat golongan ini memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
Dilansir dari kompas.com, berikut adalah gaji Dinas Perhubungan berdasarkan golongannya:
Golongan I untuk Lulusan SD dan SMP
Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II untuk Lulusan SMA dan D3
Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III untuk Lulusan S1 sampai S3
Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja Pekerja Dinas Perhubungan
Selain gaji, karyawan Dinas Perhubungan juga mendapatkan tunjangan tiap bulannya.
Tunjangan yang diterima oleh karyawan pun berbeda, tergantung dengan kelas dan jabatan yang mereka miliki.
Besarannya pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ada pun kemungkinan karyawan mendapatkan tunjangan yang lebih besar apabila memiliki penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja yang baik.
Dilansir dari kompas.com, berikut adalah tunjangan kinerja jabatan PNS di Kementerian Perhubungan:
- Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
- Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
***
Semoga artikel ini menginspirasi Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Cisauk Point?
Temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.