Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di rumah secara online sehingga kamu tak perlu keluar rumah untuk mengurusnya. Namun, siapkan sejumlah syarat agar proses tersebut berjalan dengan lancar. Apa saja? Simak di sini!
Berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan tentu tidak sembarangan, Sahabat 99.
Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal wajib bagi warga negara Indonesia.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, bukan berarti peserta tidak bisa menonaktifkan kartu BPJS Kesehatannya.
Cara berhenti BPJS Kesehatan harus memiliki syarat mutlak dan sesuai ketentuan.
Salah satunya bagi peserta yang sudah meninggal.
Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal tak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Selain itu, berhenti BPJSK Kesehatan juga berlaku untuk pegawai yang terkena PHK atau mengundurkan diri sehingga perusahaan tak lagi wajib membayarkan iurannya.
Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS kesehatan secara online?
Jawabannya tentu bisa, cukup lakukan via aplikasi bagi perusahaan yang akan mengubah status kepesertaan pegawainya yang sudah resign.
Selain itu, melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Simak selengkapnya pada tulisan di bawah ini, ya.
5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah melalui E-dabu khususnya bagi perusahaan yang ingin menonaktifkan kepesertaan pegawainya yang sudah terkena PHK atau resign.
E-dabu merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha dan merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan.
Adapun cara nonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan melalui e-dabu sangat mudah, lo.
Ikuti panduannya di bawah ini!
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
- Selanjutnya login dengan username dan password yang sudah dibuat.
- Kemudian pilih menu Mutasi Peserta.
- Lalu pilih menu Data Peserta.
- Setelah itu, maka akan muncul seluruh list peserta.
- Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
- Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.
- Selesai.
2. Peserta BPJS Kesehatan yang Meninggal
Cara berhenti BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal bisa diurus oleh pihak keluarga.
Namun, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat.
Langkahnya juga gampang, kok!
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia:
- Siapkan berkas-berkas yang di perlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
- Mintalah surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
- Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas di sana.
- Selanjutnya akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
- Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.
Segera nonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal karena hal ini sangat penting terutama bagi peserta mandiri.
Dengan menonaktifkannya, peserta tidak terbebani pembayaran iuran setiap bulannya, sebab jika tidak diurus maka akan masuk dalam kategori nunggak.
Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan:
- Pihak keluarga harus melapor kepada BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia agar tidak ada iuran yang tertunggak.
- Pihak keluarga yang melaporkan harus melampirkan surat kematian yang sudah di legalisir oleh pihak kelurahan setempat ke kantor BPJS Kesehatan.
- Tidak lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
- Siapkan berkas seperti fotokopi surat keterangan kematian dari pihak RT/ RW setempat dan dari rumah sakit, fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS Kesehatan serta identitas lainnya yang diperlukan.
- Sertakan bukti pembayaran pada iuran yang terakhir.
- Pastikan bahwa iuran pada bulan terakhir telah lunas.
3. Berhenti BPJS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah yang sudah diatur peraturan pemerintah yang juga berhak menerima jaminan kesehatan.
Dalam kata lain, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Nah, ada alasan tertentu bagi peserta PBI untuk berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan.
Salah satunya memindahkan kepesertaan ke jalur mandiri atau PPU/PBPU.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan:
- Siapkan berkas seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
- Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI. Dari dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
- Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
- Mengisi formulir pengajuan peralihan.
Sahabat 99, proses penonaktifan BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu selam 6 bulan.
Ini karena data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial.
Artinya, kamu harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai BPJS PBI tersebut dinonaktifkan.
Setelah BPJS PBI nonaktif, maka kamu baru bisa melanjutkan untuk pindah dengan cara di atas.
Namun, jangan khawatir karena selama proses penutupan, kamu masih bisa menggunakan kartu BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
4. Melalui Layanan Pandawa
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan.
Hubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan pilih layanan penonaktifan peserta.
Pastikan kalau kamu sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang, ya!
5. Kantor Cabang
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online memang tidak bisa melalui aplikasi.
Namun, jangan khawatir karena kamu bisa mengurusnya melalui kantor cabang setempat.
Langkah pertama adalah menyiapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP lalu bawa ke kantor cabang.
Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas.
Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.
Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Yuk, cek promo terbatas dan terjangkau salah satunya dari Botania Lake Residence!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.