GenPI.co Ntb – Polres Mataram menangkap pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial AH (20), yang mengaku dirinya adik seorang anggota DPRD Lombok Barat.
Kasar Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AH tertangkap ketika akan menyerahkan poket sabu-sabu kepada pria berinisial HF (17).
“Dari pengintaian lapangan, keduanya berhasil kami tangkap. Lokasi penangkapan di gang rumahnya (AH), di Desa Sembung, Lombok Barat,” katanya.
BACA JUGA: TNI AU Gelar Paralayang Pelangi Nusantara di Pantai Lancing
Dalam penangkapan yang berlangsung Selasa (5/7) malam, sekitar pukul 23.30 Wita, polisi menangkap keduanya dengan barang bukti satu poket plastik kecil berisi sabu-sabu.
Saat ditangkap petugas, AH mengeluarkan pernyataan dirinya adik seorang anggota legislatif yang kini masih aktif duduk di kursi DPRD Lombok Barat.
BACA JUGA: Selamat, Kabupaten Bima Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi NTB
Terlepas dari pengakuan tersebut, Yogi memastikan pihaknya tetap menangani kasus ini sesuai temuan lapangan, yakni adanya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita telepon seluler mereka. Termasuk melakukan penggeledahan di rumah AH dan cek urine terhadap keduanya.
BACA JUGA: Kompak, Polres Mataram Bantu Penanganan PMK Jelang Idul Adha
“Memang di rumahnya (AH) tidak ada barang bukti (narkoba) yang kami temukan, tetapi dari hasil tes urine, pemilik barang (AH) positif. Kalau rekan-nya (HF) negatif,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.