WargaSipil.com – Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya sebagai penyedia Android. Dengan kata lain, Google melakukan praktik monopoli sampai akhirnya kena denda sebesar EUR 4,1 miliar atau setara dengan Rp 61 triliun lebih.
Keputusan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus 2018 ketika Komisi Persaingan Uni Eropa menjatuhkan denda perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat (AS) itu karena menggabungkan OS Android dengan layanan Google.
Pengadilan menguatkan tuduhan yang awalnya mengklaim Google membuat ponsel memasang browser Chrome dan aplikasi penelusuran sebagai bagian dari skema bagi hasil. Putusan tersebut kemudian mengonfirmasi sebagian besar tuduhan awal, tetapi tidak setuju bahwa pembagian pendapatan juga merupakan bagian dari penyalahgunaan. Oleh karena itu, denda diturunkan dari nilai aslinya EUR 4,3 miliar atau berkisar Rp 64 triliun lebih.
Dikutip dari GSMArena, ini adalah pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa, yang berarti Google dapat mengajukan banding lagi ke pengadilan tertinggi di blok tersebut yakni Pengadilan di Luksemburg.
“Kami telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia,” demikian bunyi sebuah pernyataan mengenai tuduhan monopoli Android.
Sebagai informasi, kasus monopoli Android ini merupakan salah satu dari tiga keputusan yang telah menjadi inti dari upaya Uni Eropa untuk mengendalikan dominasi perusahaan asal Sillicon Valley yang semakin besar.
Hakim mendenda Alphabet Inc, induk dari Google, lebih dari EUR 8 miliar dan sejak saat itu membuka penyelidikan baru terhadap dugaan monopoli perusahaan atas iklan digital.
Dalam sebuah email, Google menyatakan pihaknya kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh. “Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia.” jelas Google dalam email tersebut kepada Bloomberg.
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Komisi Eropa dan pembenaran atas pengaduan FairSearch 2013 yang memicu kasus tersebut.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”