Tegas, Korsel Denda Meta dan Google Karena Nyolong Informasi Pengguna

Tegas, Korsel Denda Meta dan Google Karena Nyolong Informasi Pengguna

WargaSipil.com – Terkait sikap negara dalam melindungi data pribadi masyarakat di era digital, tampaknya Indonesia bisa belajar mulai dari Korea Selatan. Nggak perlu jauh-jauh sampai ke Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR)-nya, sikap negeri ginseng dalam melindungi data masyarakat patut dicontoh.

Kasus paling baru, menurut laporan dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan terhadap Google dan Meta Platform Alphabet karena melanggar undang-undang privasi.

Komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendenda Google sebesar KRW 69,2 miliar atau setara dengan Rp 741,2 miliar lebih. Selain itu, Korsel juga mendenda Meta, induk perusahaan Facebook senilai Rp 650 miliar lebih karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Perusahaan-perusahaan ini menggunakan informasi pengguna untuk iklan khusus dan pelanggaran lainnya. Kedua perusahaan telah menyatakan penentangan tegas terhadap keputusan tersebut.

“Kami selalu melakukan yang terbaik untuk melindungi informasi pribadi,” kata Google dan Meta menyangkal tuduhan mencuri informasi pengguna di Korsel.

Komite mengatakan Google dan Meta tidak secara eksplisit memberi tahu pengguna layanan dan mendapatkan persetujuan sebelumnya saat mengumpulkan dan menganalisis informasi perilaku pengguna untuk menyimpulkan minat mereka atau menggunakannya untuk menyesuaikan iklan.

Dalam siaran pers Komite tersebut dikutip via South Coast Register, denda tersebut adalah hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan oleh Korea Selatan untuk pelanggaran hukum privasi. Seperti sudah disinggung di atas, kedua perusahaan membantah temuan komisi dan Meta berencana menantang denda di pengadilan.

Denda dapat diajukan banding melalui tuntutan hukum administratif, yang harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah perusahaan secara resmi diberitahu tentang keputusan komisi.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”