GenPI.co – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingatkan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.
Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.
“Hal itu mengingatkan peristiwa Vladimir Putin yang ingin terus menjabatan dan berperan dalam proses ketatanegaraan,” ujar Feri kepada GenPI.co, Minggu (18/9).
BACA JUGA: Kemenangan Jokowi Tipis Jika Maju Cawapres 2024, Kata Pengamat
Menurutnya, dalam kajian konstitusi tidak bisa dibaca hanya dalam satu pasal saja yang merujuk pada Pasal 7 UUD 1945.
“Jadi, tidak hanya Pasal 7. Sebab, hal tersebut terkesan memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden,” tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Jadi Cawapres 2024
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pencalonan sebagai presiden atau wakil presiden harus dibaca utuh.
“Misalnya, pasal 8 UUD yang mengataan jika presiden mangkat atau berhalangan tetap, maka akan dijabat presiden oleh wakil presiden,” kata dia.
BACA JUGA: Ketentuan Presiden Jadi Cawapres Ahistoris, Pernyataan Humas MK Dipertanyakan
Dalam pasal tersebut, kata Feri, syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat presiden selama 2 periode.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.