Suara.com – Seorang anggota polisi bernama Brigadir Polisi Dua atau Bripda Arif Gani dirawat di rumah sakit setelah tertembak senjata gas air mata yang dipegang rekannya Bripda MRW di Gorontalo. Insiden penembakan itu terjadi Jumat (16/9/2022).
Kepolisian Daerah Gorontalo, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (17/9/2022) menjelaskan bahwa insiden polisi tembak polisi itu terjadi di Sekola Polisi Negara (SPN) Gorontalo secara tidak sengaja.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula dari adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara Bripda MRW dengan korban. Dalam percakapan itu, korban ingin meminjam sepeda motor milik MRW.
Selanjutnya korban menuju ke tempat Bripda MRW yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan Kepala SPN Polda Gorontalo. Ketika keduanya bertemu, sepeda motor milik Bripda MRW tidak ada karena sedang digunakan Inspektur Polisi Dua Samsul.
Baca Juga:
Tembak Mati Rekan Sesama Polisi, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat
“Pada saat itu korban hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Kepala SPN Polda Gorontalo bersama dengan Bripda MRW menuju Aspol (Asrama Polisi) Blok B Nomor 3 SPN Polda Gorontalo,” ujar Wahyu.
Setibanya di Aspol, korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mi instan yang akan dimakan dengan nasi yang diambil dari rumah dinas Kepala SPN Polda Gorontalo. Bripda MRW menyusul dari arah belakang sambil memegang ponsel.
Ketika MRW berjalan ke arah ruang tengah, yang bersangkutan melihat ada senjata pelontar gas air mata terletak di atas meja. Kemudian, MRW meletakkan ponsel yang digenggam dan mengambil senjata tersebut.
“Kemudian secara tidak sengaja menarik pelatuk yang saat itu ujung laras senjata mengarah ke korban hingga mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala dari Bripda Arif Gani. Korban langsung pingsan dan tergeletak di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian dirujuk ke rumah sakit Aloei Saboe,” jelas Kabid Humas.
Setelah mendapatkan informasi soal kejadian tersebut, lanjut Wahyu, Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan Kabid Profesi dan Pengamanan serta Direktur Reserse Kriminal Umum untuk mengusut kasus itu.
Baca Juga:
Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, kapolda juga memerintahkan Kabid Kedokteran dan Kesehatan untuk mengawasi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.