Suara.com – Tersangka Penjabat (PJ) Sekda Pemalang, Slamet Masduki mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Slamet Masduki mendaftarkan gugatan pada 24 Agustus 2022 lalu. Dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT. Adapun pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pencabutan gugatan praperadilan tersangka Slamet Masduki terlampir dari halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan.
“Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut,” dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
KPK Telisik Aliran Uang ke Bupati Pemalang Agung Mukti Dari Sejumlah ASN Untuk Naik Jabatan
“Memerintahkan kepada panitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia,” imbuhnya
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan Slamet Masduki diantaranya kepada pihak termohon KPK. Salah satunya penetapan tersangka terhadap dirinya disebut tidak sah.
“Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”dikutip dari Isi permohonan
Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
“Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan
Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.