Majelis Hakim Perintahkan Kabareskrim dan Bhrada E Hadiri Sidang

Majelis Hakim Perintahkan Kabareskrim dan Bhrada E Hadiri Sidang


Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy menghadiri sidang pada Rabu (21/9).

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat,” ujar Hakim Ketua Siti Hamidah kepada wartawan, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Jenderal Dudung Perintahkan Anak Buahnya, Effendi Simbolon Bisa Lega

Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat.

Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan berkas permohonan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemda Bisa Senang

“Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu Rabu (21/9), dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang,” jelas Siti.

Seperti diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dicabut.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Ponpes Genggong, Airlangga Minta Doakan Ekonomi Membaik

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tertanggal 15 Agustus 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.