GenPI.co – Sidang etik terhadap pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.
Salah satu anggota polisi yang kembali disidang kali ini mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Firman menghadirkan
BACA JUGA: Hacker Bjorka Abal-abal, Mahfud: tidak Berbahaya
“Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang sebanyak empat orang, di antaranya Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S,” kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Dalam kasus Brigadir J, Firman diduga turut ikut terlibat. Kendati demikian, Ade tidak menyebut secara mendalam terkait perannya dalam kasus Brigadir J.
BACA JUGA: Sri Mulyani Ketar-ketir, Kabar Buruk Menghantui Indonesia
“Wujud perbuatan (Briptu Firman, red) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Ade.
Adapun pelaksana sidang tersebut diketuai oleh Kombes Rahmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Lalu, juga ada anggota sidang Kombes Fitra Andreas Ratulangi.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Sindir Effendi Simbolon, Jleb
Terakhir, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang kode etik dan disanksi demosi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.