GenPI.co – Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto buka suara terkait sikap Polda Metro Jaya yang siap memberikan pendampingan hukum kepada eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.
Menurut Rukminto, rencana pendampingan hukum tersebut seolah menandakan adanya perlawanan yang dilakukan Polda Metro terhadap institusi Mabes Polri.
“Pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum ini menunjukkan ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri,” ujar Rukminto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Siapkan Sidang Banding 5 Anggotanya yang Dipecat, Polri Butuh Waktu 21 Hari
Rukminto pun mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang seakan membela Jerry usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus Brigadir J.
“Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS (Jerry Siagian, red),” ucap dia.
BACA JUGA: Kapolri Singgung Kepercayaan Rakyat, Refly Harun: Kapan Polri Pernah Dipercaya?
Sikap dan pernyataan Polda Metro Jaya, kata Rukminto, justru berpotensi semakin menurunkan citra Polri di mata publik.
Sebab, Polri akan dianggap sebagai pembela anggota yang diduga melanggar aturan dan terlibat dalam sebuah tindak pidana.
BACA JUGA: Mahfud MD Serahkan Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Polri
“Selain menunjukkan adanya insubordinasi, upaya pembelaan diri itu merupakan tontonan yang buruk untuk masyarakat karena institusi Polri masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” terang dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.