GenPI.co – Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ketentuan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya tak diatur.
Menurut Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho, hal tersebut benar adanya.
“UUD 1945 hanya mengatur pembatasan kekuasaan presiden selama 2 periode,” ujar Agung kepada GenPI.co, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA: KIB Bisa Pecah pada Pilpres 2024, Pengamat Bongkar Alasannya
Meski demikian, dirinya menilai hal tersebut tidak cukup etis dilakukan Presiden Joko Widodo meskipun belum ada aturan terkait hal tersebut.
“Secara etis politik, seharusnya presiden yang sudah 2 periode menjabat tidak lagi mencalonkan sebagai wakil presiden,” terangnya.
BACA JUGA: Pengamat Acungi Jempol Diplomasi Ekonomi Airlangga Hartarto
Agung menambahkan presiden tidak seharusnya mencalonkan diri sebagai cawapres untuk menghindari pragmatisme politik kekuasaan.
“Selain itu, untuk menghindari ambisius politik,” kata dia.
BACA JUGA: Marullah Matali Sosok yang Tepat Jadi Pj Gubernur DKI, Kata Pengamat
Sebab, ambisi politik tersebut akan berimbas kepada kepentingan politik kelompok atau golongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.