GenPI.co – Mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama lima jam.
“Telah dilaksanakan (sidang etik terhadap Bharada Sadam, red) pada Senin, 12 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 17.50 WIB, kurang lebih berlangsung selama 5 jam di ruang sidang TNCC,” kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA: Hacker Bjorka Senggol Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut
Nurul mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Sadam, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
“Putusan hasil sidang KKEP Bharada S (dikenakan, red) sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” terang dia.
BACA JUGA: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Siap Audit Kinerja Polisi
Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Sadam dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
“Pasal yang dilanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf D dan Pasal 5 Ayat 1 huruf C perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri,” tegas Nurul.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ferdy Sambo, Nggak Ada Ampun
Dia menyebut Sadam telah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat sedang melakukan peliputan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.