News  

Ulah Konyol Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Hingga Disanksi Demosi: Intimidasi Wartawan Berujung Viral

Ulah Konyol Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Hingga Disanksi Demosi: Intimidasi Wartawan Berujung Viral

Ulah Konyol Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Hingga Disanksi Demosi: Intimidasi Wartawan Berujung Viral

Suara.com – Bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam akhirnya dijatuhi sanksi saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polisi yang berasal dari kesatuan Brimob itu disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam layak bersyukur, sebab sanksi yang dijatuhkan kepadanya tak sampai berujung pemecatan seperti beberapa anggota Polri lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

“Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo),” kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:
Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji.

Baca Juga:
Akhirnya Drama Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbongkar, Polisi Rilis Hasil Uji Kejujuran Kasus Brigadir J

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.