GenPI.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyerahkan hasil laporan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, ada dua kesimpulan berdasarkan penyelidikan kasus yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Cs tersebut.
Keduanya, yakni extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dan obstruction of justice alias penghalangan penegakan keadilan dalam proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM
“Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing,” ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
Dirinya juga meyakini adanya obstruction of justice yang diatur sedemikian rupa oleh Sambo guna mengaburkan fakta.
BACA JUGA: Deolipa: Komnas HAM Berbohong Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
“Kami sangat yakin adalah telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun timsus Mabes Polri,” tuturnya.
Selain itu, Taufan juga mengatakan pihaknya berkewajiban menyerahkan laporan terkait pembunuhan Brigadir J sesuai Undang-Undang 39 Tahun 1999 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum
“Komnas HAM memang punya kewajiban menyerahkan laporan kepada presiden terkait kasus HAM yang kami selidiki,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.