Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masing-masing fraksi menyetorkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Nantinya, nama-nama dari setiap fraksi bakal dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
“Saya minta ke fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu menyiapkan tiga nama, jadi 27 orang,” kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9).
Menurut Pras pimpinan dewan juga akan menyiapkan masing-masing tiga nama untuk dibahas dalam Rapimgab, sehingga kemungkinan akan ada 42 nama yang akan dibahas. Saat ini tercatat ada lima pimpinan DPRD.
“Pimpinan juga lima orang itu (menyiapkan) kalau itu diperlukan di dalam Rapimgab hari ini,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Pras membeberkan kriteria yang harus dimiliki seorang calon Pj Gubernur DKI. Pertama, kata dia, seorang calon Pj Gubernur harus memahami persoalan yang dihadapi Jakarta.
Kemudian, politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan bahwa seorang Pj Gubernur juga harus bisa berkomunikasi dengan anggota dewan.
“Karena kita masih banyak PR-PR di Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap gubernur itu kalau di pilkada hulu hilir dibereskan. Jadi siapapun penjabatnya kita harus tekankan di banjir dan macet,” ungkapnya.
Pras menjelaskan bahwa Rapimgab akan digelar dua hari, mulai hari ini sampai Selasa, 13 September 2022. Khusus hari ini Rapimgab akan membahas mengenai mekanisme pemilihan calon Pj Gubernur dari DPRD yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Besok setelah paripurna kita melaksanakan Rapimgab tiga nama itu siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur,” paparnya.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Habis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Seperti diketahui, Anies akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah pusat lantas harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.
(dmi/isn)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.