GenPI.co – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ambil langkah tegas terkait surat rahasia Presiden Jokowi diretas hacker yang mengaku Bjorka.
“BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/9).
Ariandi menegaskan, BSSN sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut.
BACA JUGA: Langkah Kamaruddin Tegas, Bakal Ada Kejutan di Kasus Ferdy Sambo
BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat memohon, Kapolri Malah Tertawa
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”
BACA JUGA: Soimah Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kematian Anaknya
Sebelumnya, peretas yang mengaku sebagai “Bjorka” melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat rahasia milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.