GenPI.co – Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan kliennya dan Ferdy Sambo turut terlibat dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).
“Kalau fakta yang ada, kan, klien saya menembak pertama berdasarkan perintah, terus FS menembak,” ujar Ronny kepada GenPI.co, Sabtu (10/9/2022).
Berdasarkan keterangan Richard, kata Ronny, Ferdy Sambo bertindak sebagai eksekutor dalam penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
BACA JUGA: 5 Anggota Polri Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
“Iya (Ferdy Sambo penembak terakhir, red),” ujarnya.
Ronny menyebut kesaksian tersebut diungkap Richard saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA: Bripka RR Siap Ajukan Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Terkait pemeriksaan lie detector, pertanyaaan yang ditujukan kepada RE di antaranya, siapakah yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J ? Siapa saja yang menembak? dan atas perintah siapa menembak?,” ungkapnya.
Berdasarkan ketiga pertanyaan tersebut, Ronny menyebut hanya ada satu poin krusialnya.
BACA JUGA: 11 Polisi yang Ditahan Patsus Akibat Kasus Brigadir J Kini Telah Bebas
“Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusialnya adalah siapa saja yang menembak J, klien saya menjawab saya pertama dan FS menembak terakhir,” tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.