Ingatkan Pemerintah soal RUU Sisdiknas, PKS: Ojo Kesusu

Ingatkan Pemerintah soal RUU Sisdiknas, PKS: Ojo Kesusu

Ingatkan Pemerintah soal RUU Sisdiknas, PKS: Ojo Kesusu

proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan melibatkan partisipasi publik, dan tidak dipaksakan

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan melibatkan partisipasi publik, dan tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini.

“Proses perubahan UU Sisdiknas tidak boleh dijadikan ‘alat’ untuk mengejar target taktis ataupun politis. Pendidikan Nasional bahkan harus dibangun untuk semata-mata mencapai tujuan Pendidikan Nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujar Fahmy dalam keterangan pers yang diterima Jitunews.com, Selasa (30/8/2022).

Pemerintah Dinilai Setengah Hati Merevisi UU Narkotika

Lebih lanjut, Fahmy menyebut, inisiatif Pemerintah untuk melakukan perubahan UU Sisdiknas yang telah berusia 20 tahun dapat dipahami dan wajar.

“Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan. Pendidikan Nasional juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal dalam mempersiapkan putra-putri dan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Namun, Pendidikan Nasional harus tetap mengacu kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengingatkan bahwa revisi UU Sisdiknas sangat penting karena akan menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dibahas secara terburu-buru.

“Ini mengatur pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat, baik formal, nonformal ataupun informal; dari rentangan pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi,” ungkapnya.

Dalam kenyataannya, imbuh Fahmy, rancangan UU Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU, Muhammadiyah).

“Pokok masalahnya adalah, bahwa pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya”, sebutnya.

Terakhir, Fahmy meminta agar Pemerintah mendengar masukan dan kritik dari banyak pihak agar tidak memaksakan diri melakukan perubahan atas UU Sisdiknas.

“Badan Legislasi DPR RI, sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang akan menindaklanjuti usulan Pemerintah tentunya akan bertindak bijak, dan mendengarkan suara-suara kritis masyarakat luas terkait proses revisi UU Sisdiknas ini. Jangan tergesa-gesa, Ojo Kesusu,”  pungkasnya.

Puan Terima Surpres RUU IKN, PKS: Terlalu Memaksakan Diri


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.