GenPI.co – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak percaya terkait hasil autopsi yang telah diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Kamaruddin bahkan mengeklaim hasil tersebut tidak benar adanya.
“Ya, mereka itu koordinasi untuk melegalisasi autopsi yang pertama, yang katanya meninggal karena tembak menembak itu,” kata Kamaruddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA: Hasil Autopsi Brigadir J, Kamaruddin Merespons Telak
Kamaruddin menyayangkan salinan hasil autopsi yang tidak diberikan kepada pihaknya sehingga dinilai ada hal yang ditutup-tutupi.
“Harusnya karena saya yang memohon kasih, dong, ke saya dan disitu ada tanda tangan saya, ada Undang-Undang yang mengatur kalau kami tanda tangan, kami juga dapat salinannya begitu,” ungkap dia.
BACA JUGA: Kapolda Fadil Imran Disebut Kamaruddin, Dedi Prasetyo Buka Suara
Lebih lanjut, dia juga telah melayangkan surat hingga 19 kali kepada beberapa pejabat terkait permohonan pemberian hasil autopsi tersebut.
“Saya kirim surat sampai 19 kali, kok kami enggak dilayani. Kan, aneh. Saya, kan, siap bayar,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa, Ferdy Sambo dan Istri Siap-siap
Menurut Kamaruddin, pihaknya masih tetap menduga luka-luka di tubuh Brigadir J lantaran adanya penganiayaan dan atau penyiksaan sebelum meninggal dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.