Polisi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa sore (9/8) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kerap disebut sebagai Brigadir J.

“Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri setelah memaparkan berbagai fakta baru yang terungkap dalam kasus pembunuhan itu.

Sebelumnya Kapolri menjelaskan bahwa “tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegas Kapolri, yang mengulangi kalimat ini hingga dua kali.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan ia meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC (justice collaborator.red) dan itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Soal apakah saudara FS terlibat langsung dalam penembakan itu, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Selain Ferdy Sambo, polisi menetapkan tersangka baru lain yaitu KM. Polisi belum merinci peran dan jabatan KM.

Soal Motif, Kapolri : “Masih Didalami”

Kapolri tidak merinci soal motif pembunuhan Brigadir J, dengan mengatakan “hal itu masih didalami aparat kepolisian.”

Dengan demikian hingga hari Selasa sudah ada empat tersangka dalam pembunuhan yang menarik perhatian luas publik ini, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo dan KM. Seluruhnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Polri. Sejak akhir pekan lalu ditahan di Mako Brimob, Depok, dengan dugaan pelanggaran etik.

Polisi Semula Sebut Pelecehan Seksual Sebagai Motif

Dalam keterangan awal, Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadan pada 11 Juli mengatakan peristiwa baku tembak itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di kamar pribadi mereka. Istri Sambo berteriak minta tolong dan terdengar Bharada E yang bertanya kepada Brigadir J dari tangga atas yang berjarak sekitar 10 meter. Brigadir J merespon dengan menembak Bharada E, hingga terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Hasil olah TKP menunjukkan adanya tujuh proyektil peluru yang ditembakkan Brigadir J dan lima proyektil peluru Bharada E.

Ramadan mengatakan saat kejadian Ferdy Sambo tidak berada di rumah. Ia baru pulang setelah dihubungi istrinya, dan kemudian menghubungi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan penembakan tersebut.

Melihat perkembangan kasus ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 12 Juli mengumumkan pembentukan tim penyelidik khusus yang dipimpin Wakapolri, dan melibatkan unsur lain seperti Irwasum, Kabareskrim dan Provos. Unsur eksternal yang dilibatkan adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kompolnas.

Komnas Perempuan dalam keterangan pers tanggal 14 Juli mengatakan pihaknya diundang Polda Metro Jaya pada 13 Juli untuk mendengarkan keterangan penyidik dan psikolog terkait pelaporan tentang kekerasan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Korban sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu karena masih dalam kondisi terguncang.

Setelah mengkaji keterangan yang diperoleh dan melihat perkembangan yang terjadi, Komnas Perempuan ketika itu menghimbau semua pihak untuk “menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan Komnas HAM.”

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli. Laporan soal insiden ini baru disampaikan pada publik tiga hari kemudian. Dalam keterangan pada pers Selasa sore ini, Kapolri mengatakan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J dan kemudian diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. [iy/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.